
Donggala, 16 Juli 2021 -
Rapat Pembinaan sekaligus sosialisasi tentang SPPT-TI Oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Ibu Ni Kadek Susantiani, S.H, M.H.
Turut hadir Para Hakim, Panitera, Para Panmud serta seluruh pengguna SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di Pengadilan Negeri Donggala.
Dalam sosialisasi ini, Bapak KPN Donggala menyampaikan bahwa Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). SPPT-TI adalah satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum.
Adapun dokumen yang dipertukarkan dan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri adalah Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang Pertama, Amar Putusan dan Salinan Putusan. Dalam implementasi SPPT-TI ini tidak menggantikan sistem yang saat ini sudah ada di Pengadilan Negeri, dan bahwa pertukaran data hanya dilakukan pada tingkat pusat sehingga tugas Pengadilan Negeri Donggala adalah melakukan penginputan dengan lengkap seluruh dokumen proses persidangan pada SIPP.
Selain itu, beliau juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah program dan layanan PN Donggala yang kedepannya akan dioptimalisasi pemanfaatannya.
(PN Dgl/Humas)



