img_head
UMUM

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN DIVERSI

Nov12

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.869 Kali


Donggala, 5 November 2021

Perkara Pidana Anak dengan Nomor Register 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dgl berakhir dengan ditandatanganinya Kesepakatan Diversi antara Anak dan Korban. Seperti yang diketahui, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimungkinkan adanya penyelesaian perkara Anak melalui upaya Diversi.

Diversi merupakan Pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

Proses musyawarah diversi difasilitasi oleh Andi Aulia Rahman, S.H., M.H., sekaligus merupakan Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut. Dalam musyawarah diversi tersebut, diperoleh kesepakatan bahwa Anak (Pelaku) diperintahkan untuk menjalani PELAYANAN MASYARAKAT berupa pelayanan administrasi, persuratan, dan kebersihan lingkungan pada Kantor Polsek Dolo, Kab. Sigi.

Musyawarah Diversi berlangsung di Ruang Mediasi PN Donggala pada hari Jum'at 5 November 2021. Proses musyawarah Diversi diakhiri dengan penandatanganan Kesepakatan Diversi antara Anak, Korban, Para Saksi, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Palu.

(PN Dgl/Humas)

  • Galeri