img_head
BERITA

Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terbaru pada Pengadilan Negeri Donggala

Jan28

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 94 Kali


Donggala – Rabu, 28 Januari 2026, Pengadilan Negeri Donggala melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengundang Kepolisian Resor Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejaksaan Negeri Sigi, Rumah Tahanan Donggala beserta para Pengacara dari Lembaga Hukum Donggala.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala Bapak Niko Hendra Saragih, S.H.,M.H. Dalam sambutannya, Ia menekankan pentingnya kegiatan ini untuk diikuti oleh seluruh unsur peradilan.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa Pemateri yang dalam hal ini para Bapak dan Ibu selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Donggala. Pemateri pertama disampaikan oleh Bapak Ronaldo Situmorang, S.H. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan sejumlah pembaharuan penting. 
Pemateri Kedua oleh Ibu An’nisaa Khalida, S.H menyampaikan materi Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025 tingkat Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan.
Pemateri Ketiga oleh Ibu Meidina Silmi Putri, S.H menyampaikan materi tentang mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain). Dan pemateri keempat oleh Ibu Cindy Vania Lumban Batu, S.H.,M.H menyampaikan tentang Pemaafan Hakim dan Sosialisasi SEMA no 1 Tahun 2026 tentang pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai dan diharapkan dapat meningkatkan kesiapan serta keseragaman pemahaman aparatur peradilan dalam menyongsong berlakunya KUHP dan KUHAP baru di lingkungan peradilan umum, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala.

 

  • Galeri